Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia
Perlindungan Hukum terhadap Staf Rumah Sakit terkait Isu Kelalaian
24 Mar 2018 11:24 administratorMeruaknya kasus kelalaian hukum di instansi pelayanan kesehatan yang melibatkan karyawan instansi tersebut di media massa membuat RUMAH SAKIT Dr. OEN SURAKARTA berinisiatif untuk mendiskusikan permasalahan tersebut dari berbagai aspek. Bekerja sama dengan Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia Daerah Istimewa Yogyakarta (MHKI DIY), Rumah Sakit menggelar acara diskusi bertema “Perlindungan Hukum terhadap Staf Rumah Sakit terkait Isu Kelalaian”. Acara ini diselenggarakan pada hari Sabtu, 24 Maret 2018 pukul 09.00 WIB dengan menghadirkan pemateri dari konsultan hukum dan mediator profesional di Yogyakarta yaitu Bapak Banu Hermawan, SH., M.H.Li.
MHKI DIY merupakan organisasi yang bertujuan turut berpartisipasi dalam penyebarluasan pemahaman tentang hukum kesehatan kepada masyarakat. Penyelenggaraan diskusi merupakan kegiatan rutin MHKI DIY dan karena salah satu karyawan Rumah Sakit aktif dalam kepengurusan MHKI DIY sebagai wakil sekretaris, maka pada tahun ini Rumah Sakit mendapatkan kesempatan untuk melaksanakan diskusi dengan memboyong pengurus serta anggota MHKI DIY periode 2015-2018 ke Surakarta. Diharapkan dengan dilaksanakannya diskusi ini, staf Rumah Sakit dapat meminimalisir kelalaian saat melakukan tugas pelayanan sehingga kualitas pelayanan Rumah Sakit semakin meningkat.
Diskusi ini diikuti oleh pengurus serta anggota MHKI, jajaran Direksi, dan struktural Rumah Sakit. Perwakilan dari Komite Etik dan Hukum Rumah Sakit juga turut berpartisipasi dalam acara ini. Rumah Sakit bersama MHKI menggelar acara ini bertujuan untuk memberikan edukasi perihal perlindungan hukum terhadap karyawan instansi pelayanan kesehatan, membahas isu-isu pelanggaran hukum di rumah sakit dan mencari tahu bagaimana mencegahnya, serta mengajak tenaga pelayanan kesehatan untuk berdiskusi mengenai permasalahan selama melayani dan bersama-sama mencari solusinya.
Acara diawali dengan menyanyikan Lagu Kebangsaan Indonesia Raya dan Hymne Panti Kosala secara bersama-sama. Dilanjutkan dengan sambutan dari Direktur Utama Rumah Sakit, dr. William Tanoyo, M.Kes yang menyampaikan ucapan terima kasih kepada pemateri dan MHKI DIY. Ketua MHKI DIY, Bapak M. Endriyo Susila, S.H, MCL juga menyampaikan sambutannya dengan mengucapkan terima kasih kepada Rumah Sakit yang telah mengundang MHKI DIY serta memperkenalkan peserta dari MHKI DIY yang hadir pada acara tersebut. Beliau mengatakan bahwa anggota MHKI terdiri dari berbagai unsur profesi, seperti dosen, praktisi kesehatan, staf rumah sakit, dan pengacara.
Acara dilanjutkan dengan pemaparan materi bertajuk Perlindungan Hukum bagi Rumah Sakit dan Staf dalam Pelayanan Kesehatan oleh Bapak Banu Hermawan, SH, M.H.Li. Dalam sesi ini, beliau memaparkan faktor-faktor yang berpotensi menimbulkan permasalahan atau sengketa medis. Faktor-faktor tersebut meliputi perbedaan logika dokter dengan pasien, kejadian tidak diharapkan (KTD), perbuatan tidak patut, penyampaian informed consent yang tidak jelas, informasi biaya yang tidak jelas, pasien tersinggung dengan cara terapi, komunikasi yang buruk, dan kecurigaan pasien atas hasil pemeriksaan. Beliau juga juga menyampaikan jenis tanggung jawab hukum dalam pelayanan kesehatan.
Setelah materi selesai dipresentasikan, sesi diskusi dimulai. Diskusi dibuka oleh Bapak B. Agung Sulistyo, S.H, M.H.Kes dari pengurus MHKI DIY yang didapuk sebagai moderator. Sepanjang acara berlangsung, peserta secara interaktif saling memberikan tanggapan atas permasalahan-permasalahan yang dibicarakan. Berkolaborasi dengan Bapak Banu Hermawan, Bapak Endriyo juga turut memberikan solusi terhadap problematika tersebut.
Pada diskusi yang berlangsung selama kurang lebih dua jam tersebut, setidaknya sebanyak sepuluh permasalahan mengenai perlindungan hukum bagi staf rumah sakit dan peraturan tentang perumah sakitan dibahas dengan tuntas. Salah satunya saat pembahasan topik bagaimana langkah yang diambil rumah sakit bila kelalaian staf rumah sakit masuk dalam kasus hukum, Bapak Banu Hermawan dengan tegas menyatakan bahwa instansi kesehatan harus tetap mendampingi staf dalam memperoleh perlindungan hukum dan mempertanggungjawabkan kesalahannya.