• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
    -
  • MHKI dan IBI Musyawarah Daerah IBI XII Daerah Istimewa Yogyakarta
    Kegiatan Musyawarah Daerah PD IBI DIY dan Seminar Ilmiah dengan tema “Upaya Preventif dan Perlindungan Hukum bagi Bidan dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik”
  • Pelantikan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) DKI Jakarta Periode 2020-2023
  • Seminar Hukum Kesehatan DPW MHKI DKI JAKARTA
    Tema " RISIKO ANCAMAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN"
  • WEBINAR HUKUM KESEHATAN
    Sisi Hukum Pelayanan Telemedis di Tengah Pandemi COVID-19

Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia

Wabah Corona, Masyarakat HukumKkesehatan Indonesia (MHKI) Desak Pemerintah Lebih Memperhatikan Tenaga Kesehatan

30 Mar 2020 05:30 DPP MHKI

Menyikapi perkembangan wabah COVID-19 saat ini, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) meminta kepada seluruh jajaran MHKI dari pusat hingga cabang melakukan physical disteancing demi memutus mata rantai penularan virus.

Anggota MHKI diminta mengedukasi masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar  tetap selalu sehat di tengah wabah ini melalui media massa, media sosial atau media lainnya yang tidak memerlukan kontak dekat.

"Juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki,"

Anggota didorong mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat.

"Mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam pena

Menyikapi perkembangan wabah COVID-19 saat ini, Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (DPP MHKI) meminta kepada seluruh jajaran MHKI dari pusat hingga cabang melakukan physical disteancing demi memutus mata rantai penularan virus.

Anggota MHKI diminta mengedukasi masyarakat untuk menjalankan physical distencing serta menjaga diri agar  tetap selalu sehat di tengah wabah ini melalui media massa, media sosial atau media lainnya yang tidak memerlukan kontak dekat.

"Juga memberikan bantuan Alat Pelindung Diri (APD) atau bantuan dalam bentuk apapun kepada fasilitas kesehatan berdasarkan kemampuan yang yang dimiliki,"

Anggota didorong mengadvokasi pemerintah untuk serius memberikan perlindungan kepada petugas kesehatan yang terlibat dalam penanggulangan Covid-19, serta tetap mengedukasi masyarakat.

"Mengadvokasi kepolisian dan pengadilan setempat untuk tidak memproses pengaduan pidana maupun perdata dengan teradu petugas ataupun fasilitas kesehatan. Petugas dan fasilitas kesehatan saat ini menjadi garda terdepan dalam penanggulangan wabah Covid-19,"

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) selaku organisasi yang memilik peran dalam mengadvokasi pemangku kebijakan dan masyarakat, didasarkan pada Undang-Undang Dasar Negara RI tahun 1945, Undang-Undang No.4 tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Undang-Undang No.36 tahun 2009 tentang Kesehatan, dan Undang-Undang No.6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan