AD-ART
Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART)
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI)
TAHUN 2018
ANGGARAN DASAR
Pasal 1
Nama
Organisasi ini bernama Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (Indonesia Health Law Society) selanjutnya dalam anggaran dasar ini disebut MHKI
Pasal 2
Pendirian
MHKI didirikan sejak tanggal sembilan November tahun dua ribu delapan (09-11-2008) di Jakarta
Pasal 3
Tempat Kedudukan
- MHKI berkedudukan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dan berkantor pusat di Ibukota Negara;
- MHKI membentuk struktur kepengurusan sesuai dengan tingkatan di seluruh wilayah Republik Indonesia berdasarkan keputusan Pengurus Pusat.
Pasal 4
Jangka Waktu Pendirian
Organisasi didirikan untuk jangka waktu yang tidak ditentukan lamanya.
Pasal 5
Azas
MHKI berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia tahun 1945.
Pasal 6
Sifat
MHKI bersifat independen, terbuka, berdasarkan keilmuan dan profesi
Pasal 7
Bentuk
Bentuk organisasi MHKI adalah badan hukum perkumpulan.
Pasal 8
Maksud dan Tujuan
- MHKI bermaksud menghimpun, membina, memajukan Hukum Kesehatan di Indonesia melalui kajian, penelitian, pelatihan, mediasi, advokasi, dan diskusi dalam bidang Hukum kesehatan untuk kepentingan kemanusiaan dan Hak-hak azasi manusia.
- MHKI bertujuan :
- Memajukan ilmu Hukum Kesehatan di Indonesia;
- Memberikan solusi terbaik kepada pemerintah dan atau lembaga lain dalam permasalahan hukum kesehatan di Indonesia;
- Mendorong peningkatan minat, apresiasi, kemampuan, dan keterampilan sumber daya manusia Indonesia terhadap Hukum Kesehatan melalui pendidikan formal;
- Terwujudnya perilaku dan lingkungan hidup sehat di dalam masyarakat.
Pasal 9
Keanggotaan
- Anggota MHKI terdiri dari :
- anggota; dan
- anggota kehormatan.
- Anggota adalah setiap orang yang berminat kepada hukum kesehatan dan terdaftar sebagai anggota MHKI.
- Anggota kehormatan adalah seseorang yang dianggap berjasa dalam pengembangan ilmu Hukum Kesehatan di Indonesia.
- Pengangkatan anggota kehormatan ditetapkan melalui Kongres Nasional MHKI.
Pasal 10
Organ dan Tingkatan
(1) Organ dari MHKI terdiri dari:
a. Dewan Pakar;
b. Dewan Pengurus;
c. Anggota
(2) Tingkatan kepengurusan MHKI sebagai berikut:
- PUSAT adalah Pengurus tingkat Nasional.
- WILAYAH adalah Pengurus tingkat Propinsi.
- CABANG adalah Pengurus tingkat Kabupaten/Kota.
Pasal 11
Dewan Pakar
- Dewan Pakar berkedudukan hanya di tingkat Pusat;
- Susunan kepengurusan Dewan Pakar disahkan dan dilantik oleh Ketua Dewan Pakar;
- Dewan Pakar memiliki kewenangan memberi pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Dewan Pengurus
Pasal 12
Dewan Pengurus
- Dewan Pengurus MHKI berada pada tingkat Pusat, Wilayah, dan Cabang;
- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) MHKI dapat dibentuk bila memiliki sekurang-kurangnya 2 (dua) MHKI cabang;
- Dewan Pengurus Cabang (DPC) MHKI dapat dibentuk jika memiliki sekurang-kurangnya 5 (lima) orang anggota;
- Dewan Pengurus minimal terdiri dari :
a. Ketua;
b. Sekretaris;
c. Bendahara;
d. Lembaga-lembaga kelengkapan organisasi lainnya yang dianggap perlu.
- Di tingkat DPP, sebutan Ketua, Sekretaris, dan Bendahara ditambahkan kata "Umum" di belakang.
Pasal 13
Masa Jabatan
- Masa jabatan kepengurusan di tingkat Pusat, Wilayah dan Cabang adalah 3 (tiga) tahun;
- Ketua Dewan Pengurus di semua tingkatan hanya dapat menjabat 2 (dua) periode pada tingkat yang sama;
Pasal 14
Kongres Nasional
- Kongres Nasional MHKI yang disingkat KONAS MHKI adalah forum pengambilan keputusan tertinggi di MHKI;
- KONAS dilaksanakan setiap 3 (tiga) tahun sekali;
- Sidang-sidang KONAS adalah :
- Sidang organisasi menilai laporan pertanggungjawaban pengurus, pembahasan AD/ART, menyusun rencana strategis dan memilih ketua umum;
- Sidang ilmiah merupakan wadah tempat presentasi keilmuan.
- Peserta Sidang Organisasi Kongres Nasional MHKI terdiri dari :
- Utusan Dewan Pakar MHKI;
- Utusan Dewan Pengurus Pusat (DPP);
- Utusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
- Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
- Setiap utusan sebagaimana disebutkan pada ayat (4) memiliki satu hak suara.
Pasal 15
Keuangan
- Perkumpulan mempunyai kekayaan awal yang berasal dari Kekayaan Pendiri;
- Selain kekayaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di atas, kekayaan perkumpulan dapat juga diperoleh dari :
- Dana dari anggota dan bantuan atau donasi dari pihak lain yang tidak mengikat dan tidak bertentangan dengan AD/ART MHKI dan atau peraturan perundangan yang berlaku;
- Bantuan dan donasi yang diberikan harus konsisten dengan integritas moral, serta bebas dari motif atau pengaruh kepentingan pihak lain;
- Bantuan dan donasi yang diberikan pihak lain harus mendapatkan persetujuan pengurus;
- Usaha dan bantuan lain yang tidak mengikat, tanpa motif dan terbebas dari kepentingan tertentu, serta bebas dari kegiatan-kegiatan yang bertentangan dengan hukum.
Pasal 16
Lambang
MHKI memiliki lambang dengan penjelasan sebagai berikut:
- Tongkat aeusculapius dan timbangan berwarna biru di atas dasar warna putih, lingkaran merah putih pada bagian dalam, dan lingkaran biru pada bagian luar dengan bagian atas bertuliskan “Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia” bagian bawah bertuliskan “Indonesia Health Law Society”;
- Lambang MHKI didaftarkan sebagai hak cipta milik MHKI.
Pasal 17
Atribut
- Atribut organisasi dapat berupa jas MHKI, pakaian, sticker, pin, rompi, dan sebagainya.
- Atribut organisasi harus mencantumkan logo MHKI.
Pasal 18
MARS MHKI
- MARS organisasi adalah MARS MHKI;
- MARS MHKI adalah lagu yang diciptakan oleh dr Agnes Anastasia S, S.H, M.H
Pasal 19
Perubahan Anggaran Dasar
Perubahan Anggaran Dasar MHKI hanya dapat dilakukan oleh KONAS.
Pasal 20
Pembubaran
- Pembubaran organisasi hanya dapat dilakukan oleh seluruh anggota MHKI melalui Kongres Nasional yang diselenggarakan khusus untuk hal itu;
- Dalam hal organisasi dibubarkan, maka kekayaan organisi yang ada dapat dihibahkan kepada institusi pendidikan penyelenggara program studi Hukum Kesehatan.
Pasal 21
Aturan Tambahan
- Hal-hal yang belum diatur dalam Anggaran Dasar (AD) ini atau yang memerlukan pengaturan lebih lanjut akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga (ART) dan peraturan yang diterbitkan oleh DPP.
- Jika terdapat pertentangan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPP berhak menyesuaikan.
Pasal 22
Penutup
Anggaran Dasar ini berlaku sejak Kongres Nasional IV MHKI yang diselenggarakan di Medan pada tanggal 6-8 Desember 2018.
ANGGARAN RUMAH TANGGA
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Keanggotaan
- Keanggotaan MHKI diperoleh melalui pendaftaran anggota MHKI;
- Mekanisme pendaftaran anggota ditetapkan dengan peraturan Dewan Pengurus Pusat (DPP) MHKI;
- Anggota yang terdaftar akan memperoleh Nomor Induk Anggota (NIA) dan Kartu Tanda Anggota (KTA) yang diterbitkan oleh DPP;
- NIA berlaku seumur hidup, sedangkan KTA berlaku selama 3 (tiga) tahun;
- Setiap anggota hanya boleh terdaftar di satu wilayah dan atau cabang.
Pasal 2
Hak Anggota
- Anggota berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti semua kegiatan organisasi, mempunyai hak memilih dan dipilih sesuai dengan aturan yang disepakati;
- Anggota Kehormatan berhak mengeluarkan pendapat, mengajukan usul atau pertanyaan lisan atau tertulis kepada pengurus dan mengikuti kegiatan organisasi tetapi tidak mempunyai hak memilih dan dipilih;
- Setiap anggota berhak atas manfaat lain yang ditetapkan oleh DPP MHKI.
Pasal 3
Kewajiban Anggota
- Membayar iuran anggota yang besarnya ditetapkan pada KONAS;
- Mematuhi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART), keputusan dan peraturan organisasi ;
- Menjunjung tinggi nama baik organisasi;
- Membina hubungan baik sesama anggota di luar dan di dalam organisasi.
Pasal 4
Keanggotaan Berakhir
Anggota berhenti dan atau diberhentikan, karena :
- Meninggal dunia ;
- Atas permintaan sendiri ;
- Diberhentikan karena tidak mematuhi peraturan dan ketentuan organisasi dan atau dianggap mencemarkan nama baik organisasi.
BAB II
KEPENGURUSAN
Pasal 5
Dewan Pakar
- Dewan Pakar MHKI Hanya dibentuk di tingkat pusat;
- Kepengurusan dewan pakar disusun dan dibentuk oleh Ketua Dewan Pakar yang terpilih saat KONAS;
- Dewan Pakar memiliki wewenang melakukan pengawasan internal organisasi;
Pasal 6
Dewan Pengurus Pusat
- Dewan Pengurus Pusat (DPP) MHKI adalah kepengurusan yang dibentuk dan disusun oleh Ketua Umum yang terpilih oleh Kongres Nasional (KONAS);
- Pengesahan Dewan Pengurus Pusat dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPP MHKI untuk selanjutnya dilakukan pelantikan DPP MHKI oleh Ketua Umum;
- Ketua Umum DPP MHKI dapat membentuk Dewan Penasehat;
- DPP MHKI berkantor di Jakarta, Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia;
- DPP MHKI bertugas dan berwenang menjalankan program kerja serta mewakili organisasi di tingkat Nasional.
Pasal 7
Dewan Pengurus Wilayah
- Dewan Pengurus Wilayah (DPW) MHKI adalah kepengurusan yang dibentuk dan disusun oleh Ketua yang terpilih oleh Musyawarah Wilayah (MUSWIL) MHKI;
- Pengesahan Dewan Pengurus Wilayah dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPP MHKI untuk selanjutnya dilakukan pelantikannya oleh Ketua Umum atau dapat diwakilkan kepada pengurus DPP lainnya;
- Susunan kepengurusan DPW mengacu kepada susunan kepengurusan DPP disesuaikan dengan kebutuhan wilayah;
- DPW MHKI berkantor di Ibukota provinsi.
Pasal 8
Dewan Pengurus Cabang
- Dewan Pengurus Cabang (DPC) MHKI adalah kepengurusan yang dibentuk dan disusun oleh Ketua yang terpilih oleh Musyawarah Cabang (MUSCAB) MHKI;
- Pengesahan Dewan Pengurus Cabang dilakukan dengan Surat Keputusan Ketua Umum DPP MHKI untuk selanjutnya dilakukan pelantikan oleh Ketua Umum atau dapat diwakilkan kepada pengurus DPW;
- Susunan kepengurusan DPC mengacu kepada susunan kepengurusan DPP disesuaikan dengan kebutuhan cabang;
- DPC MHKI berkantor di Ibukota kabupaten/kota.
Pasal 9
Lembaga Kelengkapan
- Ketua Dewan Pengurus dapat membentuk lembaga-lembaga kelengkapan sesuai dengan kebutuhan;
- Lembaga Kelengkapan bersifat semi-otonom dan bertanggung jawab langsung kepada Ketua Dewan pengurus;
- Lembaga Kelengkapan antara lain Lembaga Konsultasi dan Pendampingan Hukum (LKPH), Lembaga Mediasi Sengketa Kesehatan (LMSH), Lembaga Pendidikan dan Pelatihan Hukum Kesehatan (LPPHK), Lembaga Publikasi dan Jurnal Ilmiah Hukum Kesehatan (LPJIHK) dan lembaga lain yang dibentuk berdasarkan KONAS MHKI.
BAB III
PENGAMBILAN KEPUTUSAN
Pasal 10
Kongres Nasional
- Kongres Nasional yang selanjutnya disebut KONAS merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi;
- KONAS diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali;
- Penanggung jawab KONAS adalah DPP;
- Pelaksana KONAS adalah DPW atau DPC yang ditunjuk berdasarkan keputusan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas);
- KONAS bertujuan dan berwenang untuk:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua Umum DPP;
- Mengangkat anggota kehormatan MHKI;
- Melakukan perubahan AD/ART MHKI;
- Menyusun rencana strategis MHKI;
- Menyusun rekomendasi internal dan eksternal organisasi;
- Memilih Ketua Umum MHKI untuk periode selanjutnya.
- Sidang-sidang KONAS adalah :
- Sidang organisasi
- Sidang ilmiah.
- Peserta Sidang Organisasi Kongres Nasional MHKI terdiri dari :
- Utusan Dewan Pakar MHKI;
- Utusan Dewan Pengurus Pusat (DPP);
- Utusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
- Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
- Setiap utusan sebagaimana disebutkan pada ayat (7) memiliki satu hak suara.
Pasal 11
Musyawarah Wilayah
- Musyawarah Wilayah yang selanjutnya disebut MUSWIL merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat wilayah;
- MUSWIL diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali;
- Penanggung jawab dan pelaksana MUSWIL adalah DPW;
- MUSWIL bertujuan dan berwenang untuk:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua DPW;
- Menyusun rekomendasi internal dan eksternal berdasarkan rencana strategis MHKI;
- Memilih Ketua DPW MHKI untuk periode selanjutnya.
- Sidang-sidang MUSWIL adalah :
- Sidang organisasi;
- Sidang ilmiah.
- Peserta Sidang Organisasi MUSWIL MHKI terdiri dari :
- Utusan Dewan Pengurus Wilayah (DPW);
- Utusan Dewan Pengurus Cabang (DPC);
- Setiap utusan sebagaimana disebutkan pada ayat (6) memiliki satu hak suara.
Pasal 12
Musyawarah Cabang
- Musyawarah Cabang yang selanjutnya disebut MUSCAB merupakan forum pengambilan keputusan tertinggi organisasi di tingkat cabang;
- MUSCAB diselenggarakan setiap 3 (tiga) tahun sekali;
- Penanggung jawab dan pelaksana MUSCAB adalah DPC;
- MUSCAB bertujuan dan berwenang untuk:
- Menilai laporan pertanggungjawaban Ketua DPC;
- Menyusun rekomendasi internal dan eksternal berdasarkan rencana strategis MHKI;
- Memilih Ketua DPC MHKI untuk periode selanjutnya.
- Sidang-sidang MUSCAB adalah :
- Sidang organisasi;
- Sidang ilmiah.
- Peserta Sidang Organisasi MUSCAB MHKI adalah seluruh anggota yang terdaftar di DPC;
- Setiap utusan sebagaimana disebutkan pada ayat (6) memiliki satu hak suara.
Pasal 13
Rapat Kerja
- Dewan Pengurus wajib menyelenggarakan Rapat Kerja (RAKER);
- RAKER diselenggarakan setelah prosesi pelantikan dewan pengurus atau paling lambat 30 (tiga puluh) hari setelah dilantik;
- RAKER bertujuan untuk:
- Menyusun program kerja dewan pengurus;
- Menyusun kebijakan strategis lainnya sepanjang sesuai dengan maksud dan tujuan organisasi;
Pasal 14
Rapat Koordinasi Nasional
- Rapat Koordinasi Nasional (RAKORNAS) diselenggarakan hanya 1 (satu) kali di pertengahan periode DPP;
- Penanggung jawab dan pelaksanan RAKORNAS adalah DPP;
- RAKORNAS bertujuan untuk:
- Melakukan evaluasi program kerja DPP untuk setengah periode;
- Melakukan koordinasi pelaksanaan rencana strategis nasional organisasi;
- Menyusun kebijakan strategis lainnya menyikapi kondisi nasional;
Pasal 15
Rapat Pengurus
- Dewan Pengurus melakukan pengambilan keputusan melalui mekanisme rapat pengurus;
- Rapat pengurus terdiri dari:
a. Rapat Harian
b. Rapat Pleno
- Rapat Harian adalah rapat yang dihadiri oleh minimal Ketua, Sekretaris, dan Bendahara yang dapat diselenggarakan sewaktu-waktu sesuai kesepakatan pengurus;
- Rapat Pleno adalah rapat yang dihadiri oleh seluruh pengurus yang diselenggarakan 1 (satu) kali setiap bulan;
- Hasil rapat pengurus dimuat dalam bentuk notulensi rapat.
BAB IV
LOGO, ATRIBUT, DAN MARS
Pasal 16
- Semua institusi, lembaga, dan kepanitiaan yang berada di lingkungan MHKI wajib menggunakan logo, atribut, dan MARS MHKI;
- Tata cara penggunaan sebagaimana ayat (1) di atas diatur lebih lanjut oleh DPP.
BAB V
KEUANGAN DAN KEKAYAAN ORGANISASI
Pasal 17
- Keuangan
- Keuangan MHKI diperoleh dari iuran anggota, sumbangan yang sah dan tidak mengikat serta usaha-usaha lain yang sah;
- Iuran anggota dihimpun oleh DPP;
- Iuran anggota yang diterima wajib diserahkan kepada DPW sebesar 20% (duapuluh persen) dan DPC sebesar 30% (tigapuluh persen);
- Bagi DPW yang belum memiliki DPC, maka DPP wajib menyerahkan sebesar 50% (limapuluh persen) kepada DPW;
- Bagi DPC yang belum membentuk DPW, maka DPP wajib menyerahkan sebesar 50% (limapuluh persen) kepada DPC;
- Keuangan yang dimiliki organisasi tersebut dimanfaatkan serta digunakan untuk kepentingan kegiatan organisasi.
- Kekayaan
- Kekayaan MHKI adalah aset dan harta milik organisasi baik bergerak maupun tidak bergerak di semua tingkatan;
- Pengelolaan kekayaan menjadi tanggung jawab dewan pengurus semua tingkatan;
- Kepemilikan keuangan dan kekayaan MHKI harus atas nama badan hukum MHKI.
BAB VI
ADMINISTRASI
Pasal 18
- Sistem administrasi dan penyelenggaraan operasional organisasi bersifat desentralisasi;
- Surat menyurat organisasi harus dilakukan menggunakan kop surat organisasi sesuai tingkatan;
- Surat yang ditujukan ke eksternal organisasi oleh DPW atau DPC wajib ditembuskan ke DPP;
- Pengaturan lebih lanjut mengenai administrasi MHKI diterbitkan oleh DPP.
Pasal 19
Perubahan Anggaran Rumah Tangga
Perubahan Anggaran Dasar MHKI hanya dapat dilakukan oleh KONAS.
Pasal 20
Aturan Tambahan
- Hal-hal lain yang belum diatur di dalam Anggaran Rumah Tangga ini akan diatur dengan peraturan organisasi tersendiri;
- Jika terdapat pertentangan di dalam Anggaran Rumah Tangga ini dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku maka DPP berhak menyesuaikan.
Pasal 21
penutup
Anggaran Rumah Tangga (ART) ini disahkan pada Kongres Nasional IV MHKI yang diselenggarakan di Medan pada tanggal 6-8 Desember 2018.