Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia
MHKI Uji Materi Hak Tenaga Kesehatan Selama Wabah COVID-19 Di Mahkamah Konstitusi
11 Jun 2020 11:00 DPP MHKIMasyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) mengajukan permohonan uji materi UU Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular dan UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Ketua Umum MHKI dr. Mahesa Paranadipa Maykel, MH dalam permohonan di laman resmi MK, menyebut mengajukan uji materi karena masih terdapat tenaga kesehatan yang haknya belum terpenuhi selama wabah COVID-19.
Pemohon mendalilkan Pemerintah wajib menyediakan alat pelindung diri (APD) untuk tenaga kesehatan yang bertugas menangani pasien COVID-19.
Namun, Pasal 6 UU Kekarantinaan Kesehatan yang mengatur tanggung jawab pemerintah pusat dan daerah dalam menyediakan sumber daya untuk kekarantinaan kesehatan, tidak menjelaskan sumber daya yang harus disediakan.
Kemudian untuk penghidupan yang layak, pemohon berpendapat mesti terdapat insentif untuk tenaga medis dan nonmedis yang bekerja menangani pasien COVID-19, tetapi Pasal 9 UU Wabah Penyakit Menular hanya mengatur penghargaan untuk petugas yang berjuang dalam wabah, bukan insentif.
Selanjutnya yang dipersoalkan pemohon adalah Pasal 39 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan mengatur pengambilan spesimen hanya dilakukan kepada masyarakat yang datang dari daerah terdampak wabah.
“Kewajiban pemerintah untuk menyediakan sumber daya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat,”.
Pemohon menekankan pentingnya pemeriksaan COVID-19 untuk seluruh masyarakat dengan alur pemeriksaan yang cepat dan hasil pemeriksaan itu, dapat diakses tenaga medis yang menangani kasus COVID-19.
Dengan alasan mendesak, pemohon meminta MK untuk mendahulukan pemeriksaan perkara tersebut