Berkas
23 Dec 2023 10:00 201
Negara Republik Indonesia adalah Negara yang menjamin Hak Asasi Manusia khususnya dalam bidang kesehatan, seperti yang tertera dalam Pasal 28 H ayat 1 yaitu “setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan.”Pengaturan pelayanan kesehatan untuk masyarakat di Indonesia secara filosofis berasal dari pasal 34 ayat 1 UndangUndang Dasar Negara Republik Indonesia 1945 yang menetapkan pelayanan kesehatan sebagai tanggung jawab Negara,[1] dan pasal 28 H ayat 1 yang menetapkan mengenai hak warga Negara untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang sama dan adil. Kedua pasal tersebut merupakan perwujudan dari ideologi Negara Indonesia dalam sila kedua yang berbunyi “kemanusiaan yang adil dan beradab, serta dalam sila kelima” keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.[2]
.