Sejarah
Sejarah MHKI
(Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia)
SEJARAH KELAHIRAN
Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia didirikan pada 9 November 2008 di Aula RS Fatmawati Jakarta oleh 21 orang pemerhati Hukum Kesehatan yakni :
1. dr. Samsi Jacobalis,SpB
2. dr. M.Nasser, SpKK,D.Law
3. dr. Anwar Wardi Warongan,SpS,SH
4. Sabir Alwi, SH.MH
5. Veronica Komalasari, SH.MH
6. Jerry Tambun,SH,MH,SJD
7. Tince Soemoele,SH,MH
8. Elfrila,SH,MH
9. dr. Agnes Anastasia,MHKes
10. dr. Zainal Abidin, MHKes
11. Irwan Suaib,SH
12. Ibu Sri Banun, SH
13. dr. Bahtiar Husain, SpP
14. Eva Fadlia,SH
15. Hanan Korompot,SH
16. Roem Djibran SH
17. dr. Mahesa Paranadipa, MHKes
18. dr. Chaedar Alatas, SpPD
19. Lukman SH
20. Angkasa SH,MH
21. dr. Norman Heriyadi,SH,SpF
Pertemuan pertama yang melahirkan organisasi MHKI ini kemudian memutuskan untuk mengangkat Dr.M.Nasser, SpKK,DLaw sebagai Ketua dengan dua tugas utama mempersiapkan Kongres I dan menyusun draft Statuta dan draft program kerja yang harus disampaikan dalam Kongres I.
SEJARAH PERJALANAN
Selanjutnya pengurus sementara MHKI melaksanakan kegiatan Kongres Nasional I MHKI tanggal 26 – 29 Mei 2009, di Ardya Garini Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur.
Dalam Konas 1 ini selain diisi dengan sidang-sidang organisasi juga diagendakan sebagai pertemuan ilmiah yang berhasil mengumpulkan pembicara dan membahas 106 paper, 5 diantaranya adalah pembicara dari luar negeri yakni Prof. Jhon Blum dari Loyola University of Chicago (US), Prof Roy Beran dari Univ. Of New South Wales- Australia, Prof Ken Berger dari Toronto University-Canada, Prof Nurcahya dari University of Malaya-Malaysia dan Dr.Talal Uppal dari Sydney Australia. Jumlah peserta Konas 1 ini mencapai 989 orang yang berasal dari 23 Provinsi di Indonesia.
Dalam Kongres 1 ini Dr.M.Nasser, SpKK,DLaw dikukuhkan sebagai Ketua definitif sampai masa periode 2012.
Dalam masa kurun waktu ini kegiatan yang dilakukan adalah :
1. Membentuk Cabang MHKI di 8 Provinsi yang salah satunya adalah Sumatera Utara yang sekarang telah menjadi 16 cabang MHKI di Indonesia.
2. Bekerja sama dengan 6 Fakultas hukum menyelenggarakan pendidikan Magister Hukum Kesehatan yang sekarang telah menjadi 14 Fakultas Hukum.
3. Bekerjasama dengan Dirjen Dikti Depdiknas RI menyelenggarakan Lokakarya Penyusunan Kurikulum Magister Hukum Kesehatan . Kegiatan ini tercatat sebagai kegiatan penyusunannkurikulum pertama Hukum Kesehatan di Indonesia.
4. Pelatihan Mediator untuk tenaga hukum di Rumah Sakit , bekerja sama dengan IICT (Indonesian Institute for Conflict Transformation) tanggal 15 -18 Desember 2009 bertempat : RSIA Harapan Kita Jakarta dengan jumlah peserta : 22 orang dengan kelulusan 100 %.
5. Seminar dan Workshop telah dilakukan di Surabaya, kerjasama antara MHKI Jatim dengan IDI Wilayah Surabaya tanggal 31 Juli 2010 dengan judull “Kelalaian Medik dan Kriminalisasi Profesi”
6. Kegiatan yang sama dilaksanakan di Bandung bekerja sama dengan MHKI Jabar dan FK Unpad pada 7 – 8 Agustus 2010 bertempat : Auditorium Teaching Hospital FK UNPAD
7. Round Table Discussion (RTD) Bedah Kasus, kerja sama dengan Universitas Yarsi pada Sabtu, 17 Juli 2010 bertempat : Universitas Yarsi, Jakarta Pusat
8. Diskusi untuk mencari bentuk Mediasi Penal (Restorative Justice) dalam perkara SENGKETA MEDIK bekerja sama dengan Mahkamah Agung Republik Indonesia, pada Kamis, 22 juli 2010 bertempat di-Gedung Mahkamah Agung RI dengan peserta : 70 orang (10 orang Anggota MHKI dan 60 orang Hakim Agung dengan judul “URGENSI MEDIASI PENAL DALAM PENYELESAIAN SENGKETA MEDIK DI PERADILAN PIDANA”
9. Pada Agustus 2010, MHKI mengirimkan 3 orang wakil ke 18th World Congress Medical Law di Zagreb, Croasia masing-masing Ketua MHKI (Dr. M. Nasser, SpKK, DLaw) dan wakil ketua bidang Pendidikan (Dr. Bachtiar Husain, Sp P, MHKes) dan Zaki . Saat itulah MHKI menyampaikan proposal usulan untuk menjadi tuan rumah World Congress Medical Law tahun 2014 di Indonesia dimana Dr. M. Nasser, SpKK, DLaw terpilih dan diangkat sebagai Vice President & Governor of WAML mewakili region Asia .
10. Untuk pertama kalinya MHKI melaksanakan Pekan Ilmiah Tahunan (PIT) I, kerja sama dengan Universitas Yarsi dan IDI Wilayah Jakarta yang dilaksanakan pada 19 – 21 November 2011 bertempat di Universitas Yarsi, Jakarta Pusat dengan pembicara/speaker meningkat menjadi 106 paper.
11. Selanjutnya pada besok harinya bekerja sama dengan Dirjen Dikti Depdiknas yang saat itu dipimpin oleh Prof.Fasli Jalal, telah diadakan Lokakarya/Workshop Standarisasi Kurikulum Pendidikan Magister Hukum Kesehatan pada 22 November 2010 bertempat : Auditorium Universitas Yarsi. Standarisasi Kurikulum ini mendapat perhatian dari 9 Perguruan Tinggi pelaksana pendidikan Hukum Kesehatan di Indonesia saat itu yakni Pengelola Program PPS MHKes UGM, UNSOED Purwokerto, UNIKA Semarang, UNHAS, UNPAD,UII, UPI-Manado, UNISBA dan Univ. Jayabaya dengan 1 PT peninjau adalah Univ.HangTuah Surabaya.
12. Pada tahun 2011 dicatat sebagai tahun yang sangat berkesan karena MHKI untuk pertama kalinya mendapatkan kepercayaan dari Unit Bioetics UNESCO, untuk melaksanakan International Bioethics Conference pada 23 – 28 Mei 2011 bertempat : Hort Park, Singapore dengan 84 orang peserta dari 27 negara. Disini dilakukan diskusi dan penyusunan kurikulum dan ilabi mata ajara Bio=etik pada Fakultas Kedokteran dan juga Fakultas Hukum yang digunakan sebagai dasar pengembangan program UNESCO.
13. Untuk memenuhi kewajiban konstitusional organisasi maka pada 9-10 Juni 2012 telah dilaksanakan Kongres Nasional II, oleh MHKI Cabang Yogyakarta bertempat di Asri Medica Centre, Yogyakarta dengan memilih pengurus baru Dr. Bahtiar Husain SpP,MHKes sebagai Ketua Umum yang baru periode 2012-2014.
Sesuai hasil Kongres II di Jogjakarta maka kepengurusan MHKI beralih ke tangan generasi lebih muda yakni Dr.Bahtiar Husain. Sayangnya oleh sebab yang tidak anggota yang disayangkan kemudian beliau mengundurkan diri sebagai Ketua Umum, sehingga dalam rapat organisasi ditunjuk Dr.Norman Heriyadi SH, SpF dari Bandung sebagai pelaksana tugas Ketua sampai Kongres Luar Biasa yang diadakan di Bali bersamaan waktunya dengan WCML.
Dapat dicatat, dalam kepengurusan Dr. Norman Heriyadi ini telah terlaksana kegiatan sbb :
1. Seminar Hukum Kesehatan, BEDAH KASUS Dr.Ayu, tanggal 22 Maret 2014 bertempat di FK UKI-Jakarta
2. Pelaksanaan 20th.World Congress on Medical Law di Nusa Dua-Bali tanggal 21-24 Agustus 2014. Pada tanggal 21-24 Agustus 2014 bertempat di Confrence Hall, Nusa Dua Bali telah terlaksana 20th World Congress on Medical Law (WCML) sebagai amanah dari World Association For Medical Law (WAML). Dalam Kongres Dunia yang meriah ini hadir 762 peserta dari 61 negara dan diakui sebagai Kongress WAML yang paling sukses dan paling baik penyelenggaraannya. Semuanya karena dukungan dan kerja keras anggota MHKI di Pusat dan berbagai cabang lainnya.
3. Dalam Kongres Luar biasa MHKI yang terlaksana tanggal 22 Agustus 2014, diputuskan 2 hal yakni Penyelenggaraan Kongres ke III MHKI dilaksanakan oleh Cabang Semarang di Semarang pada tahun 2015 di Hotel Gracia. Keputusan lain adalah mengangkat Sdr. dr. M.Nasser,SpKK-DLaw sebagai Ketua Umum pengganti sampai terlaksananya Kongres ke III, di Semarang.
Selanjutnya dalam KONAS IV di Medan pada Desember 2018 terpilih secara aklamasi dr. Mahesa Paranadipa M, M.H sebagai Ketua Umum DPP MHKI Periode 2018-2021. Pada periode ini telah dilaksanakan Pertemuan Ilmiah Nasional (PIN) Hukum Kesehatan yang diselenggarakan secara virtual karena kondisi pandemi pada bulan Desember 2020, sebagai panitia DPW MHKI Sulawesi Selatan. Pada periode ini juga terbit Jurnal Hukum Kesehatan Indonesia (JHKI) edisi I pada bulan April 2021.