Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia
Hoax Politik Ubah Emosi, Hoax Corona Bisa Ancam Nyawa
01 Mar 2020 06:44 DPP MHKI
Wabah virus Corona yang sudah menjalar ke beberapa negara juga disertai dengan merebaknya berita bohong tentang virus mematikan itu. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyebut berita bohong kesehatan, termasuk soal Corona, berada di peringkat tiga teratas.
"Hoax kesehatan, termasuk soal isu Corona, menempati urutan ketiga terbesar," Ketua umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa dalam talk show 'Belajar dari Corona, Si Penyakit Mematikan' di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020).
"Kalau hoax politik hanya mengubah emosi orang. Banjir dihubungkan pilpres itu mengubah mindset. Kalau hoax kesehatan bisa mengancam nyawa," tegasnya.
Ketua umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menuturkan penebar berita bohong Corona atau terkait dengan isu kesehatan bisa dipidana. Ia menyebut hukuman paling berat adalah 10 tahun penjara.
"Penebar hoax kesehatan akan mendapat ancaman pidana. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14, ancaman 10 tahun penjara,".