• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
    -
  • MHKI dan IBI Musyawarah Daerah IBI XII Daerah Istimewa Yogyakarta
    Kegiatan Musyawarah Daerah PD IBI DIY dan Seminar Ilmiah dengan tema “Upaya Preventif dan Perlindungan Hukum bagi Bidan dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik”
  • Pelantikan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) DKI Jakarta Periode 2020-2023
  • Seminar Hukum Kesehatan DPW MHKI DKI JAKARTA
    Tema " RISIKO ANCAMAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN"
  • WEBINAR HUKUM KESEHATAN
    Sisi Hukum Pelayanan Telemedis di Tengah Pandemi COVID-19

Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Denda Besar Jadi Sanksi Efektif bagi Pelanggar PSBB

11 Apr 2020 14:10 DPP MHKI

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), dr. Mahesa Pranadipa M.H., mengatakan bahwa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dapat berjalan efektif jika didukung oleh kedisiplinan masyarakat.

"Kalau masyarakatnya disiplin seperti Korea Selatan, PSBB sangat, sangat efektif. Walapun tidak ada karantina wilayah di Korea selatan. Misalnya pemakaian asker, menjaga jarak dengan baik, kemudian kebersihan dijaga, mencuci tangan terus dilakukan, stamina tubuh terus dijaga, maka ada jaminan angka penularan bisa ditekan,”. Ia menyayangkan bahwa tingkat kedisplinan masyarakat Indonesia dalam merespon pandemi virus corona, misalnya dalam penggunaan masker, masih rendah dan masih banyak orang yang beraktivitas di luar. "Coba lihat di jalan, yang pakai masker berapa persen? Dan masih ramai di jalan,”.

Menurut Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa, PSBB harus disikapi serius oleh semua pihak. Musababnya, angka kasus positif COVID-19 masih terus meningkat, khususnya di wilayah DKI Jakarta.

"Dalam teori epidemiologi, itu kan ada ada yang diaporkan dan ada data yang belum dilaporkan. Kami khawatir, data yang belum dilaporkan justru lebih banyak. Ini yang harusnya benar-benar dipahami semua orang. Ini harus serius, pemerintah mengeluarkan PSBB untuk menekan angka,”.

Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa yang juga menjabat sebagai Ketua Komite Etik dan Hukum RS Haji Jakarta berpendapat, sanksi hukum yang tercantum dalam undang-undang karantina kesehatan dalam upaya mata rantai penyebaran virus corona berbanding terbalik dengan penerapan kebijakan lain.

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan disebutkan bagi pelanggar penerapan PSBB dapat disanksi satu tahun penjara dan denda sebesar-besarnya Rp 100 juta. Ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 yang menyebut bahwa sanksi pelanggaran disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Kalau kita menindak dengan kebijakan yang sekarang berjalan di Kementerian Hukum dan HAM, akan kontraproduktif. Ribuan narapidana dilakukan asimilasi, dibebaskan, malah sekarang kok masukin orang lagi ke penjara,”.

Lebih lanjut mahesa menyerukan agar aparat hukum dapat melakukan "langkah-langkah yang mendorong orang untuk taat terhadap peraturan.” Ketua Umum Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI), Mahesa menilai, denda dengan jumlah besar bisa menjadi salah satu bentuk sanksi efektif untuk memberikan efek jera kepada masyarakat.

"Kalau pun sanksi hukum, sanksinya jangan penjara, karena di dalam undang-undang ada sanksi denda. Kasih denda saja sebesar-besarnya, untuk memberikan shock therapy. Itu boleh, saya setuju,”.