• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
    -
  • MHKI dan IBI Musyawarah Daerah IBI XII Daerah Istimewa Yogyakarta
    Kegiatan Musyawarah Daerah PD IBI DIY dan Seminar Ilmiah dengan tema “Upaya Preventif dan Perlindungan Hukum bagi Bidan dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik”
  • Pelantikan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) DKI Jakarta Periode 2020-2023
  • Seminar Hukum Kesehatan DPW MHKI DKI JAKARTA
    Tema " RISIKO ANCAMAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN"
  • WEBINAR HUKUM KESEHATAN
    Sisi Hukum Pelayanan Telemedis di Tengah Pandemi COVID-19

Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Berikan Bantuan Korban Tsunami Banten

25 Dec 2018 10:38 administrator

Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) sebagai organisasi yang memfokuskan pada pengembangan dan pemahaman hukum kesehatan di Indonesia memberikan empatinya bagi korban tsunami di Pandeglang Banten dalam bentuk bantuan makanan, sabun mandi dan kebutuhan ibu-bayi. Bantuan diberikan langsung oleh Ketua Umum dewan pengurus pusat (DPP) MHKI Dr.Mahesa Paranadipa,M.H melalui Dompet Dhuafa provinsi Banten.

Selain menyerahkan bantuan, Dr.Mahesa juga melihat situasi penanganan korban bencana di RSUD Berkah Pandeglang. Namun disaat mendatangi RSUD Berkah justru Dr.Mahesa diminta untuk ikut dalam rapat evaluasi penanganan medis korban bencana.

“Saat ini status bencana masih ditetapkan bencana lokal sehingga penanganan masih bisa dilakukan oleh teman-teman dari dinas kesehatan Pandeglang dibantu oleh IDI Pandeglang. Namun saat bantuan juga telah ada dari PERSI Banten untuk pendingin jenazah. Relawan-relawan pun telah banyak yang membantu,”

Dalam situasi bencana, peran pemerintah dituntut untuk lebih dominan meski dipastikan akan banyak bantuan dari berbagai pihak. “Dalam undang-undang kesehatan dan beberapa peraturan lain jelas disebutkan peran utama pemerintah untuk membantu korban, terutama korban-korban yang butuh penanganan medis lanjutan. Pembiayaan sepenuhnya dari pemerintah meski korban tercatat sebagai peserta JKN. Selain itu, peran koordinatif dalam lingkup kluster kesehatan harus dijalankan agar penanganan bencana lebih terarah dan dimanajemen dengan baik”.