• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
    -
  • MHKI dan IBI Musyawarah Daerah IBI XII Daerah Istimewa Yogyakarta
    Kegiatan Musyawarah Daerah PD IBI DIY dan Seminar Ilmiah dengan tema “Upaya Preventif dan Perlindungan Hukum bagi Bidan dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik”
  • Pelantikan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) DKI Jakarta Periode 2020-2023
  • Seminar Hukum Kesehatan DPW MHKI DKI JAKARTA
    Tema " RISIKO ANCAMAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN"
  • WEBINAR HUKUM KESEHATAN
    Sisi Hukum Pelayanan Telemedis di Tengah Pandemi COVID-19

Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia

Hoax Politik Ubah Emosi, Hoax Corona Bisa Ancam Nyawa

01 Mar 2020 06:44 DPP MHKI

 

 Wabah virus Corona yang sudah menjalar ke beberapa negara juga disertai dengan merebaknya berita bohong tentang virus mematikan itu. Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) menyebut berita bohong kesehatan, termasuk soal Corona, berada di peringkat tiga teratas.

"Hoax kesehatan, termasuk soal isu Corona, menempati urutan ketiga terbesar," Ketua umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa dalam talk show 'Belajar dari Corona, Si Penyakit Mematikan' di Hotel Santika Premiere, Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat, Sabtu (29/2/2020).

"Kalau hoax politik hanya mengubah emosi orang. Banjir dihubungkan pilpres itu mengubah mindset. Kalau hoax kesehatan bisa mengancam nyawa," tegasnya.

Ketua umum DPP Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) Mahesa Paranadipa menuturkan penebar berita bohong Corona atau terkait dengan isu kesehatan bisa dipidana. Ia menyebut hukuman paling berat adalah 10 tahun penjara.

"Penebar hoax kesehatan akan mendapat ancaman pidana. Kitab UU Hukum Pidana (KUHP) Pasal 390 dengan hukuman penjara 2 tahun 8 bulan. UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana Pasal 14, ancaman 10 tahun penjara,".