• Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia
    -
  • MHKI dan IBI Musyawarah Daerah IBI XII Daerah Istimewa Yogyakarta
    Kegiatan Musyawarah Daerah PD IBI DIY dan Seminar Ilmiah dengan tema “Upaya Preventif dan Perlindungan Hukum bagi Bidan dalam Menghadapi Dugaan Malpraktik”
  • Pelantikan DPW Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia (MHKI) DKI Jakarta Periode 2020-2023
  • Seminar Hukum Kesehatan DPW MHKI DKI JAKARTA
    Tema " RISIKO ANCAMAN PIDANA DALAM PELAYANAN KESEHATAN"
  • WEBINAR HUKUM KESEHATAN
    Sisi Hukum Pelayanan Telemedis di Tengah Pandemi COVID-19

Informasi terkini Hukum Kesehatan Indonesia

Magister Hukum Kesehatan Unika Kerjasama dengan MHKI Selenggarakan Seminar Nasional & memutuskan dan menetapkan  Dr Y Endang Wahyati SH MH

28 Jan 2020 09:27 DPP MHKI

Seminar Nasional Hukum Kesehatan dengan tema “Problematika Kewajiban Tenaga Kesehatandan Hak Pasien di Era Jaminan Kesehatan Semesta” berlangsung semarak di ruang teater, gedung Thomas Aquinas 30 November 2019. Kegiatan seminar ini di pelopori oleh MHKI (Masyarakat Hukum Kesehatan Indonesia) dengan mempercayakan Unika sebagai tuan rumah penyelenggara kegiatan yang bekerjasama dengan beberapa kampus di semarang.

Dr Y Endang Wahyati SH MH selaku Ketua Panitia dalam sambutannya menyampaikan bahwa seminar nasional kali ini diikuti oleh sekitar 375 peserta dari berbagai wilayah di Indonesia, dan yang paling jauh datang dari Palu.

Saat wawancara di sela-sela seminar,  Dr Y Endang Wahyati SH MH  yang juga selaku Ketua Program Studi Magister Hukum Kesehatan Unika, mengutarakan rasa syukurnya karena Unika telah ditunjuk serta dipercaya sebagai tempat penyelenggaraan seminar nasional MHKI.

“Kita bersyukur ketempatan acara seminar nasional ini karena fasilitas gedung di Unika yang  cukup representatif. Juga karena Prodi Hukes Unika merupakan pioner di bidang hukum kesehatan dan menjadi rujukan nasional dalam hal penyelenggaraan Prodi Hukes dan berbagai kegiatan tri dharma secara konsisten diselenggarakan oleh Prodi Hukes Unika, salah satunya adalah kegiatan Seminar Nasional Hukum Kesehatan,” jelasnya.

Sementara Ketua MHKI Pusat, dr Mahesa Paranadipa Maykel MH dalam penjelasannya mengungkapkan sejarah MHKI dan perannya dalam hukum kesehatan. “MHKI didirikan sejak tanggal 9 November 2008 di rumah sakit Fatmawati Jakarta dengan beranggotakan 21 orang. Berawal dari kasus dokter pada tahun 1979 di Kabupaten Pati menjadi tonggak sejarah kajian hukum kesehatan dan lahirnya regulasi yang mengatur tentang pemberian pelayanan kesehatan,”

Memberikan advokasi kepada tenaga medis dan tenaga kesehatan serta mensosialisasikan kesadaran hukum dalam pemberian pelayanan kesehatan merupakan tugas utama dari MHKI, lanjutnya.

Jaminan Kesehatan Semesta menjadi topik hangat yang diangkat dalam kegiatan kali ini, gencarnya perhatian publik pada BPJS Kesehatan menjadikan Welfare State Theory sebagai kajian utama dalam pelayanan sosial.

Dr dr H Bayu Wahyudi SP.OG MPHM MH.Kes MM  sebagai Direktur Kepatuhan, Hukum dan Hubungan Antar Lembaga BPJS Kesehatan, dalam materinya menegaskan bahwa pemerintah telah berupaya memberikan kebijakan khusus dalam membenahi BPJS kesehatan.

“Komitmen dan konsistensi pemerintah terhadap program bantuan dana kepada BPJS di tahun 2015 adalah sebesar 5 triliun dan di tahun 2016 meningkat menjadi  6,82 triliun. Namun program ini diharapkan bukan hanya menjadi konsen pemerintah saja, keikut sertaan masyarakat dalam meningkatkan konstribusi iuran merupakan solusi alternatif bersama sesuai asas gotong royong,” jelasnya.

Pemberian pelayanan yang tidak sesuai dengan kebutuhan yang diberikan kepada penerima bantuan merupakan salah satu faktor terjadinya defisit BPJS Kesehatan, tambahnya.

Prof Sarsintorini sebagai Kepala MHKI Jawa Tengah, Dr M Nasser Sp.KK D.Law sebagai Kepala Dewan Pakar MHKI, dr Yulianto Prabowo MKes selaku Kepala Dinas Kesehatan Provinsi Jawa Tengah, dan dr Agus Suryanto SpPD (KP) Mars sebagai Kepala PERSI Jawa Tengah, dalam sesi pertama menyampaikan hal yang sama. Bahwa, setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan sesuai amanat UUD 45 Pasal 28 H Ayat 1.

Dalam wawancara singkat dengan dr M Nasser, menegaskan bahwa tidak seimbangnya antara kewajiban tenaga kesehatan dan hak pasien sehingga perlu di tekan kewajiban tenaga kesehatan dan mendorong hak pasien dengan melahirkan regulasi yang memberikan perlindungan terhadap hak-hak pasien.

Pada sesi kedua yang di panel dengan narasumber Dr Djoko Handojo, Msi Med, Sp B, Sp B (K) Onk, FICS sebagai Ketua IDI Jawa Tengah, drg Sri Yuniarti Rahayu Sp.KG selaku Ketua PDGI Jawa Tengah, Dr Bedjo Santoso SSIT  sebagai Ketua PTGMI Jawa Tengah, Sumarsih (IBI Jawa Tengah), Dr. Untung Sujiyanto (PPNI Jawa Tengah) bersepakat dan menyampaikan bahwa mendukung program pemerintah dalam mensukseskan Jaminan Kesehatan Semesta dengan tetap memberikan pelayanan professional guna mencapai derajat kesehatan yang setinggi-tingginya.

Kegiatan ini dirangkaikan dengan Musdah MHKI Jawa Tengah sebagai agenda penutup yang memutuskan dan menetapkan  Dr Y Endang Wahyati SH MH sebagai nakoda selanjutnya yang akan memimpin perjuangan MHKI Jawa-Tengah, dalam mewujudkan cita-cita luhur yaitu memberikan keseimbangan perlindungan hukum kepada pemberi pelayanan kesehatan dan hak-hak penerima jasa kesehatan.